TATAHAR


( TABULA, TAMINNGGA, dan TAHARA )
A. Dasar Hukum :

KepMenkop No.91/Kep/M.KUKM/IX/2004 menjelaskan bahwa KJKS danUJKS Koperasi bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola syariah.  Kegiatan usaha jasa keuangan syariah pada KJKS dan UJKS Koperasi meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pembiayaan/piutang. Selain itu KJKS dan UJKS Koperasi dapat pula menjalankan kegiatan ’maal’ atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sodaqoh (ZIS).

B. ketentuan Umum
a. Umum

  1. KSW Lasminingrat  dapat menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
  2. Tabungan dan simpanan memungkinkan untuk dikembangkan yang esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan dengan syariah, dengan merujuk pada fatwa  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  3. Perhitungan bagi hasil untuk Tabungan dan Simpanan Berjangka sesuai pola bagi hasil (syariah) dilakukan dengan Sistem Distribusi Pendapatan.
  4. Penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari perhitungan saldo rata-rata perklasifikasi dana dibagi total saldo rata-rata seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan komponen pendapatan dikalikan nisbah bagi hasil masing-masing  produk tabungan/simpanan berjangka.
  5. KJKS dan UJKS Koperasi harus memiliki standar pelayanan simpanan yang terdiridari:
a)      Kebijakan nisbah bagi hasil simpanan.
b)      Kebijakan bagi hasil modal anggota (simpanan pokok dan simpanan wajib).
c)      Kebijakan promosi untuk menarik simpanan dari anggota dan calon anggota.
d)     Kebijakan perlindungan simpanan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang
e)      berlaku.
f)       Kebijakan prosedur pengaduan untuk menampung ketidakpuasan penyimpan.
b. Kebijakan Dan Ketentuan Simpanan
1.      Yang dapat menjadi penyimpan adalah perorangan,  dan badan hukum berupa Koperasi dan KJKS.
2.      Setiap penyimpan harus terlebih dahulu menjadi anggota/ calon anggota.
3.      Penyetoran simpanan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik simpanan, namun penarikan simpanan harus dilakukan oleh pemilik yang sah atau dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai surat kuasa.
4.      Proses pembukaan, penutupan, kartu simpanan hilang dan, keluhan dari anggota ditangani/dikoordinasikan langsung oleh Staf Layanan Mitra usaha.
5.      Sistem dan kebijakan tarif/biaya simpanan diatur sebagai berikut :
5.1.Bonus untuk simpanan wadiah tidak diperjanjikan  di awal dengan mitra usaha, tetapi KJKS atau UJKS Koperasi dapat memberikan bonus sewaktu-waktu sesuai kebijakan manajemen.
5.2.Bagi hasil investasi mudharabah dihitung berdasarkan perhitungan distribusi bagi hasil  dan akan dibayarkan pada setiap akhir bulan.
5.3.Seluruh pembayaran bagi hasil investasi mudharabah akan dikreditkan secara langsung ke dalam masing-masing rekening investasi mudharabah yang bersangkutan. periode tertentu tidak aktif dengan saldo di bawah atau sebesar minimal tertentu ( akan ditetapkan oleh pengurus ) maka akan ditutup secara otomatis.
5.4.Rekening Simpanan yang ditutup karena permintaan anggota akan dikenakan biaya administrasi tutup rekening sebesar jumlah yang akan ditetapkan oleh Pengurus/Manajer KSW Lasminingrat.
5.5.Besarnya setoran awal untuk masing-masing produk simpanan, serta realisasi setoran selanjutnya akan ditetapkan oleh Pengurus/Manajer KSW lasminingrat sebagai berikut :
·         Simpanan TAHARA sebesar : Rp  10.000,-
·         Simpanan TAMINGGA sebesar         : Rp  15.000,-
·         Simpanan TABULA sebesar  : Rp  20.000,-
5.6.Tanda tangan yang tercantum dalam kartu contoh tanda tangan (specimen) adalah tanda tangan dari penyimpan, dan dalam keadaan tertentu penyimpan dapat menerbitkan surat kuasa penarikan simpanan kepada pihak lain. Dan untuk pelaksanaan verifikasi pembayaran, pihak yang diberi kuasa harus memperlihatkan bukti identitas asli KTP/ SIM.
5.7.KSW Lasminingrat dapat pula mengoptimalkan pelayanan transaksi keuangan di luar Kantor (misal  : pelayanan di lokasi pasar), namun untuk kelancaran transaksi di lapangan/lokasi; Pasar, Pengurus/Manajer KSW Lasminingrat dapat menunjuk aparat/petugas untuk melakukan pelayanan transaksi di lapangan, namun penanganan proses operasional tetap menjadi tanggung jawab dan harus dikoordinasikan kepada masing-masing Unit kerja terkait sesuai proses transaksinya sebagaimana di atas, dengan tambahan kebijakan sebagai berikut :
  1. Transaksi di lapangan / lokasi pasar harus sudah dipertanggungjawaban oleh petugas/aparat yang bersangkutan pada hari yang sama sebelum tutup Kas. Pengurus / Manajer KSW Lasminingrat menetapkan batas cut-off pertanggungjawaban transaksi lapangan tersebut.
  2. Transaksi di lapangan/lokasi pasar yang sudah melampaui batas cut-off pertanggungjawaban (Kas telah ditutup tetapi petugas masih di lapangan), maka transaksi akan dilakukan keesokan harinya. Terhadap transaksi sejenis ini  Manajer/Pejabat KSW Lasminingrat yang bersangkutan harus melakukan monitoring dan pengawasan untuk tujuan pengamanan, transaksi dan harta perusahaan yang dipegang oleh petugas lapangan. Untuk tujuan koordinasi dan keamanan, terhadaptransaksi  di lapangan/pasar ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
7.1.Aparat di lapangan bertanggungjawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi di lapangan/pasar.
7.2.Aparat di lapangan/pasar dapat diberikan uang modal untuk transaksi di pasar sesuai dengan kondisi masing-masing pasar dengan jumlah maksimal tertentu yang akan ditetapkan tersendiri dalam surat Edaran, Pengurus/Manajer KSW Lasminingrat. Setiap Aparat/ Petugas harus melaporkan/ mempertanggungjawabkan penggunaannya sebelum tutup kas pada Pejabat Kas.
7.3.Untuk tujuan pengamanan (kontrol), jumlah penarikan di atas jumlah tertentu, harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum penarikan kepada pejabat yang berwenang di Kantor KSW Lasminingrat (Jumlah penarikan dan Pejabat yang bersangkutan akan ditetapkan oleh Pengurus / Manajer KSW Lasminingrat).
7.4.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan penutupan Simpanan di lapangan tidak diperkenankan untuk tujuan koordinasi kerja.

C. Ketentuan  TATAHAR ( Tabula,Tamingga dan Tahara )
  1. Yang dapat menjadi penabung TATAHAR  adalah anggota maupun calon anggota.
  2. Akad yang digunakan dalam produk TATAHAR yang merupakan implemetasi dari Wadiah Yad Dhamanah di mana atas pengelolaan dana tersebut, pihak KSW Lasminingrat dapat memberikan bonus kepada pemilik dana yang besarnya ditentukan berdasarkan kebijakan, tetapi tidak diperjanjikan di awal dengan pemilik dana
  3. Bonus yang diberikan kepada pemilik dana adalah  mengambil porsi pendapatan yang diperoleh KSW Lasminingrat dan diperlakukan sebagai biaya operasional.
  4. Setoran dan penarikan TATAHAR dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja.
  5. Mitra usaha yang membuka rekening TATAHAR akan memperoleh buku tabungan sebagai tanda bukti transaksinya.
  6. Persyaratan pembukaan rekening TATAHAR:
a.       Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan dan mengisi kartu spesimen contoh tanda tangan
b.      Membawa KTP asli dan fotocopy
c.       Setoran awal minimal Rp. ............... dan setoran selanjutnya  Rp..........,-
  1. Biaya-biaya :
a.       Setiap bulan dikenakan biaya administrasi  sebesar Rp. ............,-
b.      Apabila ada permintaaan penggantian buku atau penerbitan buku tabungan baru dikarenakan hilang atau habis, dikenakan biaya  Rp. .............,-
c.       Biaya penutupan rekening sebesar Rp..............,-
d.      Atas bonus yang diperoleh penabung dikenakan biaya pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku 
  1. Form yang digunakan pada produk TATAHAR:
a.       Form pembukaan tabungan dan kartu spesimen
b.      Slip setoran
c.       Slip penarikan 
d.      Buku tabungan
e.       Penutupan rekening
  1. Proses administrasi TATAHAR seperti proses pembukaan, penutupan, penerbitan buku Tabungan Wadiah, buku hilang dan keluhan dari mitra usaha ditangani langsung oleh Seksi Layanan Mitra usaha.
  2. Sedangkan proses setoran dan pengambilan Tabungan Wadiah ditangani oleh Teller.
  3. Tanda tangan yang tercantum dalam spesimen adalah tanda tangan dari penabung dan penabung dapat menerbitkan surat kuasa penarikan TATAHAR kepada pihak lain.  
  4. Teller diberikan batasan/ limit atas proses pengambilan Tabungan Wadiah, besarnya limit ini ditentukan oleh Pengurus/Manajer  KSW Lasminingrat.

Reply to this post

Posting Komentar